TRADISI NYEKAR (ziarah kubur) MASYARAKAT INDONESIA DALAM PANDANGAN
ISLAM
Ziarah kubur adalah salah satu
tradisi umat Islam di Indonesia yang merupakan hal yang sudah menjadi tradisi
terutama pada saat menjelang bulan ramadhan dan menjelang lebaran, orang-orang
berbondong-bondong pergi ke makam dari
keluarga mereka yang sudah meninggal. Medoakan keluarga yang sudah meninggal
supaya mendapatkan tempat yang baik di sisi Allah SWT. Akan tetapi Ziarah kubur
masih menjadi perdebatan bagi beberapa golongan, ada yang memperbolehkan ada
juga yang menganggap itu musyrik, karena mereka menganggap ziarah kubur meminta
pertolongan dari orang yang meninggal.
Kita lihat dari segi pandangan islam
apakah memperbolehkan ziarah kubur atau tidak, pada semasa hidup Rasulullah SAW
pernah melakukan ziarah kubur ke makam salah satu sahabat beliau dan mendoakan
sahabat tersebut, tetapi Rasulullah tidak melarang terhadap umatnya untuk
berziarah. Ziarah bukan meminta pertolongan ataupun rizki kepada orang yang
sudah meninggal melainkan mendoakan orang yang sudah meninggal agar lapang
kuburnya dan mendapat ridha dari Allah.
Pada awal perkembangan islam dulu
ziarah kubur merupakan hal yang diharamkan, namun
mulai di perbolehkan,
Rasulullah SAW pernah bersabda yang bunyinya : “Sesungguhnya aku pernah
melarang kalian untuk menziarahi kubur, maka (sekarang) ziarahlah kuburan”
( Hadist Imam muslim dan Imam abu daud ). Bahkan berziarah kubur dapat mengingatkan
kita akan dua hal yaitu Pertama mengingat kematian, manusia hidup di
dunia tidak akan lama dan kekal karena manusia akan mengalami kematian ibarat
pepatah jawa Urip Terimo Mampir Ngombe, dan yang kedua mendoakan
ahli kubur, mungkin ada yang mengira dan menganggap orang berziarah itu meminta
dan memohon pertolongan kepada orang yang sudah meninggal, berziarah bukan
meminta dan memohon kepada orang yang sudah meninggal melainkan kita berdoa dan
memohon kepada Allah SWT supaya ahli kubur mendapatkan pengampunan.
Dalam tradisi masyarakat Indonesia,
berziarah sudah menjadi hal yang melekat dan tidak bisa di tinggalkan terutama
bagi kaum Nahdliyyin atau Nahdlatul Ulama (NU). Masyarakat yang mayoritas
beragama islam dan sebagian besar adalah pengikut dari alirah Nahdlatul Ulama
(NU) dimana masyarakat NU di Indonesia yang melakukan ziarah kubur, berbeda
dengan masyarakat pengikut Muhammadiyah yang menganggap ziarah kubur adalah
bid’ah dan tidak di anjurkan. Boleh atau tidaknya ziarah kubur itu sudah ada
ketetapannya.
Tradisi
memang tidak bisa ditinggalkan, terutama dalam hal berziarah, kita lihat saja
dengan positif. Jangan sampai kita melampaui batas dalam berziarah karena
apabila telah melampaui batas akan timbul kemusyrikan kepada Allah, berziarah
sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh Rasulullah SAW.Oleh : Nur Ahsan Habibi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar